
Purbaya belum memerinci detail aturan baru itu, tapi ia menyebut beleid itu akan memperkuat peraturan menteri perdagangan (Permendag) yang telah ada, karena akan memuat beragam sanksi seperti denda atau pencabutan izin impor.
Pelarangan impor pakaian bekas telah termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.
Pengamat menilai rencana penerbitan aturan tambahan terkait larangan impor pakaian bekas oleh Purbaya "tidak diperlukan".
Ekonom Bright Institute Muhammad Andri Perdana mengatakan, masalah mendasar menjamurnya pakaian impor terletak pada penindakan hukum yang lemah, bukan pada ketiadaan aturan.